Rabu, 07 November 2018

MENGENAL ORGANISASI PATELKI

PENGERTIAN

PATELKI = Persatuan Ahli Teknologi Laboratorim Kesehatan Indonesia, Suatu Organisasi profesi Ahli Tehnologi Laboratorium yang khusus di indonesia sedangkan untuk Ahli Tehnologi Laboratorium Tingkat Dunia adalah " THE INDONESIAN ASSOCATION OF HEALTH LABORATORY TECHNOLOGISTS .
Khususnya organisasi profesi analis kesehatan yang didirikan untuk maksud dan tujuan menghimpun seluruh anggota untuk mempersatukan diri dalam meningkatkan peran serta secara aktif, terarah dan terpadu.
PATELKI merupakan satu-satunya organisasi profesi analis kesehatan yang diakui keberadaannya oleh Kementerian Kesehatan RI. PATELKI dibentuk/ lahir pada tanggal 26 April 1986 di Jakarta. Lahirnya PATELKI diprakarsai oleh Bapak Drs. Sjarifuddin Djalil, yang kala itu menjabat Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan Indonesia, setelah asosiasi sejenis negara-negara ASEAN lain menyampaikan undangan untuk bergabung dengan AAMLT (ASEAN Association of Medical Laboratory Technologists). Pada masa itu Indonesia belum memiliki asosiasi sejenis.
 
Ketua Umum menurut periode kepengurusan :
1986-1991 : Idham Putu Suwetja
1991-1996 (MUNAS I) : Idham Putu Suwetja
1996-2000 (MUNAS II) : Idham Putu Suwetja
2000- 2003 (MUNAS III) : Dra. Endang Hoyaranda
2003-2006 (MUNAS IV) : Dra. Endang Hoyaranda
2006-2009 (MUNAS V) : Drs.Suwandi Zakaria
2009 – 2013 (MUNAS VI) : Entuy Kurniawan, S.Si. MKM.

FUNGSI PATELKI :
1.     Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.
2.     Sebagai wadah untuk peran serta usaha mensukseskan pembangunan nasional.
3.     Sebagai sarana komunikasi dan kerjasama antar anggota, antar para anggota dengan anggota organisasi lain yang sejenis serta antara organisasi dengan organisasi lain

APAKAH AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN ITU ?
Semua orang yang secara fungsional berprofesi di Laboratorium Kesehatan
Terdiri atas mereka yang berlatar belakang pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan, Sarjana di berbagai bidang kesehatan (Kedokteran, Farmasi, dll) hingga lulusan S3 di bidang yang terkait dengan Laboratorium Kesehatan.

VISI PATELKI
Menjadikan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan yang mandiri, bekarja secara profesional serta berdaya saing internasional

MISI PATELKI
Menghimpun semua tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan dalam wadah organisasi PATELKI, guna meningkatkan kemampuan dasar manajerial secara profesional dalam membentuk jaringan informasi dan komunikasi baik di dalam maupun di luar negeri

TUJUAN ORGANISASI
1.     Menghimpun seluruh Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan di seluruh Indonesia untuk mempersatukan diri dalam meningkatkan peran serta secara aktif, terarah dan terpadu bagi Pembangunan Nasional
2.     Mengadakan upaya dan peran serta dalam Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang laboratorium kesehatan baik nasional, regional maupun internasional
3.     Mengusahakan pembinaan dan meningkatkan mutu status para tenaga Ahli Teknologi Kesehatan sebagai tenaga profesional dan kader pembangunan nasional
4.     Membina komunikasi dan kerjasama antara anggota,dan anggota organisasi sejenis
5.     Membantu usaha-usaha pemerintah dalam mempersiapkan perencanaan dan mensukseskan program pembangunan nasional (Bab V pasal 6 Anggaran Dasar)

STRUKTUR ORGANISASI TERDIRI ATAS :
1.    Organisasi Tingkat Pusat meliputi seluruh Wilayah Negara RI. Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta.
2.    Organisasi Tingkat Wilayah meliputi seluruh wilayah propinsi, daerah khusus atau daerah istimewa.
3.    Organisasi Tingkat Cabang meliputi wilayah kabupaten dan kota

SIAPA ANGGOTA PATELKI?
Anggota biasa : Anggota lulusan SMAK, AAK, AAM, Pendidikan Tinggi Analis Kesehatan.
Anggota Luar Biasa : Anggota yang mempunyai profesi menunjang pelayanan laboratorium kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota
Anggota Kehormatan : Pejabat pemerintah, swasta, masyarakat yang berjasa atau diperlukan jasanya bagi organisasi.

ORGANISASI PATELKI : BERBASIS CABANG
Semua anggota adalah anggota dari Cabang. Tidak ada anggota Pusat. Hak suara sampai ke cabang. Semua Pengurus Pusat adalah anggota di salah satu cabang di Jakarta.
APA KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA PATELKI?
1.     Mengikuti pelatihan dan pertemuan ilmiah maupun organisasi
2.     Meningkatkan kemampuan berorganisasi
3.     Memperjuangkan kebutuhan anggota melalui organisasi
4.    Memperoleh fasilitas finansial yang ditawarkan organisasi bagi anggota (asuransi-dalam proses, potongan utk ikut pertemuan ilmiah, pelatihan, dsb)
5.     Berada pada ‘Information Highway’ dalam ilmu Medical Laboratory Technology

KODE ETIK PATELKI
Adalah perangkat yang dimiliki oleh PATELKI untuk mengatur tata cara, aturan main, dan etika kerja dalam penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta
Pelaksanaannya dikendalikan oleh Majelis Kode Etik yang berada di tingkat Pusat dan tingkat Wilayah.
Kode etik PATELKI mengatur kewajiban anggota terhadap profesi, terhadap diri sendiri, terhadap pasien/pengguna jasa, terhadap teman sejawat dan terhadap masyarakat.

STANDAR PROFESI PATELKI
Adalah perangkat yang dimiliki oleh organisasi yang mengatur Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban, Kemampuan yang harus dimiliki serta sikap dan kepribadian yang harus dimiliki oleh Pranata Laboratorium Kesehatan (Analis Kesehatan).

TUGAS POKOK PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi molekuler), Biologi dan Fisika

HAK DAN KEWAJIBAN PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
1.     Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen
2.   Melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun terhadap spesimen, yang berkisar dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
3.     Mengoperasikan dan memelihara perlatan lab dari yang sederhana s/d yang canggih.
4.  Mengevaluasi data lab untuk memastikan akurasi dan keabsahan, mengkonfirmasi hasil abnormal, melaksanakan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji
5.     Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manfaat dan kepraktisannya.
6.     Membantu klinisi dalam pemanfaatan yang benar dari data laboratorium untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap uji lab dalam menginterpretasi hasil uji
7.     Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
8.     Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalm bidang teknis kelaboratoriuman
9.     Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.


KEMAMPUAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan :
·  Keterampilan dan pengetahuan dalam pengambilan spesimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, atau fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen
·         Keterampilan dalam mengerjakan prosedur laboratorium
·         Keterampilan dalam melaksanakan metode pengujian dan pemakaian alat yang benar.
·      Keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi, dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan
·         Keterampilan dalam pembuatan dan uji kualitas media serta reagen untuk pemeriksaan laboratorium.


Pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium :
·         Kewaspadaan terhadap faktor yg mempengaruhi hasil uji
·    Keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu spesimen,   sebelum melaporkan hasil uji
·         Keterampilan dalam menginterpretasi hasil uji
·         Kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium sesuai dengan jenjangnya


SIKAP DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Teliti dan cekatan
Jujur, dapat dipercaya
Rasa tanggung jawab yang tinggi
Mampu berkomunikasi dengan efektif
Disiplin
Berjiwa melayani

Diambil dari : KMK 370 tahun 2007, KMK 42 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar